Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perpanjangan HGU dan HGB Bermasalah

Minggu, 19/04/2020 04:26 WIB
Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) (indonesiainside.id)

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) (indonesiainside.id)

law-justice.co - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk menarik kembali kebijakannya tentang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan yang bermasalah. Mereka meminta pemerintah segera membagikan tanah-tanah bekas HGU dan HGB kepada masyarakat untuk digarap dan ditanami tanaman pangan.

Melalui keterangan pers, koalisasi menerangkan keputusan Sofyan Djalil memberikan kelonggaran bagi para pengusaha untuk memperpanjang HGU dengan alasan covid-19 menambah daftar tindakan manipulatif pemerintah menjadikan Covid-19 sebagai dalih melayani kepentingan oligarki.

Koalisi menilai bahwa Sofyan Djalil tahu jika sebagian besar perusahaan pemegang HGU dan HGB berkonflik dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat. Seharusnya dengan berakhirnya jangka waktu HGU ataupun HGB ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap keputusan maupun izin, seperti tumpang tindih perizinan perkebunan dengan kawasan hutan, perizinan yang dikeluarkan di wilayah milik ataupun kelola masyarakat, penelantaran lahan yang sudah berizin, penguasaan lahan hingga di luar wilayah konsesi, ganti rugi lahan maupun tanaman yang tidak diselesaikan, kewajiban pembangunan plasma yang tidak dijalankan dan lain sebagainya.

“Dengan demikian konflik lahan menjadi mungkin dapat diselesaikan,” terang Koalisi masyarakat sipil dalam keterangan pers yang disampaikannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Koalisi menyampaikan bahwa HGU dan HGB menurut ketentuannya memang ada di atas tanah negara dan ketika hak itu berakhir tanah tersebut kembali menjadi tanah negara sebagaimana dimuat di dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Dalam hal ini, mereka menilai, Sofyan Djalil telah salah berfikir dan bertindak dengan memperlakukan tanah negara bekas HGU dan HGB layaknya milik sendiri sehingga tindakannya tidak menampakkan pertimbangan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Hal ini menyimpangi kewenangan menguasai negara dan inkonstitusional,” terangnya.

Selain itu, kebijakan Sofyan Djalil menutup peluang masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan untuk tanaman pangan di masa pandemik. Sofyan sama sekali tidak peka terhadap situasi covid 19, dimana masyarakat butuh makan dan pangan. Pemerintah justru melindungi pengusaha, yang dipikirkan hanya keuntungan pengusaha sebesar-besarnya.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar