Resmi! DKI Jakarta Kini Berstatus PSBB Selama Masa Inkubasi Terpanjang

Selasa, 07/04/2020 11:38 WIB
Monas, DKI Jakarta (The Jakarta Post)

Monas, DKI Jakarta (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan yang menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Status itu ditetapkan dalam surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dosease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini (Selasa, 7/4).

Di dalam SK Menkes itu disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam poin berikutnya disebutkan, PSBB sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sebelumnya, Menkes Terawan menegaskan Kemenkes tidak menghalang-halangi Pemda yang akan mengajukan PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan PSBB pada dasarnya mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan, asalkan syarat sebagaimana yang diatur dalam Permenkes No. 9/2020 dipenuhi.

Terawan mengatakan dikembalikannya surat pengajuan PSBB Pemprov DKI Jakarta lantaran surat itu tidak disertai data dan bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.

“Jadi saya sengaja untuk mengembalikan untuk dilengkapi datanya. Surat Pak Anies kan disampaikan Jumat [3/4/2020], sedangkan [Permenkes No.9/2020] terbitnya Sabtu. Jadi, secara formal saya belum ACC, tetapi saya tetap tanda tangan [setuju dengan pengajuan PSBB itu],” kata Terawan.

Sejauh ini, ungkapnya, daerah yang sudah mengajukan PSBB selain Jakarta adalah Fakfak, Timika dan Tegal. Adapun, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah belum mengajukan PSBB. Dalam hal ini, Terawan mengatakan daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok juga perlu melakukan pembatasan sosial.

“Kalau hanya 1 area [yang menerapkan PSBB] kan enggak sukses,” katanya.

Terkait dengan tes PCR yang dilakukan, Terawan mengatakan sejauh ini jumlah yang sudah melakukan PCR adalah 10.000 orang sedangkan rapid test, dari 500.000 alat yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaannya baru sekitar 30 persen. (rmol.id, bisnis.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar