Tidak Taat PSBB, Siap-Siap Pidana Mengintai Anda

Senin, 06/04/2020 18:15 WIB
Masih Nongkrong saat Wabah Corona, 249 Orang Diciduk Polisi. (vivanews)

Masih Nongkrong saat Wabah Corona, 249 Orang Diciduk Polisi. (vivanews)

law-justice.co - Mabes Polri mengeluarkan lima Surat Telegram dalam menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia. Surat yang ditandatangani pada 4 April 2020 kemarin, merupakan ketentuan kepolsian di masa wabah virus corona di Indonesia.

"Secara keseluruhan, Surat Telegram ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (6/4/2020).

Dijelaskan juga oleh Asep, penerbitan surat tersebut dikhususkan untuk unit Reserse Kriminal. Dimana dalam surat tersebut, Penegakan hukum selama masa pencegahan Covid-19 adalah merupakan pilihan terakhir.

"Yang dikedepankan oleh Polri adalah upaya preemptif dan preventif. Bila kedua upaya itu tidak efektif, maka upaya penegakan hukum akan dilakukan," sambung Asep.

Dia menjelaskan tentang kelima pedoman itu. Surat pertama Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Surat kedua Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Surat ketiga Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber.

Surat keempat Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Surat kelima Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.

Asep menyatakan saat ini Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram tentang pemetaan kejahatan ketika PSBB, dan juga saat ini Polri akan melakukan klasifikasi untuk menentukan penempatan personel dan cara.

"Surat ini dimaksudkan untuk menentukan zona yang dianggap rawan dan tidak," kata dia.

"Dimaksudkan Surat Telegram ini agar polisi efektif menangani berbagai persoalan terkait pemberlakuan PSBB," imbuh Asep. Terkait penegakan hukum dalam pembubaran kerumunan, ada tiga eskalasi. Kesatu, menuruti instruksi pembubaran oleh petugas. Kedua, masyarakat menolak dibubarkan. Ketiga, masyarakat melawan saat pembubaran.

Hingga kini Polri telah membubarkan 10.873 kerumunan berdasar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar