PT KAI Perpanjang Refund 100 Persen Pembatalan Tiket Sampai 4 Juni

Sabtu, 04/04/2020 11:27 WIB
PT KAI. (kai.id)

PT KAI. (kai.id)

Jakarta, law-justice.co - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan perpanjangan masa pengembalian pembelian tiket sebesar 100 persen bagi tiket yang dibatalkan hingga keberangkatan 4 Juni 2020, atau H+10 Lebaran.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku sampai 29 Mei 2020. Adapun proses pembatalan tiket dapat dilakukan lewat aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.

Uang pembatalan akan dikembalikan melalui transfer atau tunai dalam waktu 30-45 hari kerja.

"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah COVID-19," ujar Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara, Sabtu (4/4/2020).

Dia bilang, sesuai arahan pemerintah, penumpang diharapkan dapat menunda perjalanan mudik menggunakan kereta api karena rentan penyebaran COVID-19 ke kampung halaman mereka.

Namun, jika penumpang tetap berangkat, maka ada protokol yang mesti dipenuhi yakni tempat duduk harus berjarak antar penumpang. Hal ini berlaku bagi penumpang yang berangkat dengan keluarganya, di mana kursi masing-masing bakal terpisah satu sama lain.

"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing (jaga jarak) antar penumpang di dalam kereta," terang Yuskal.

Pemerintah juga sebelumnya menyatakan meski tidak ada larangan mudik, tapi pemudik dari Jabodetabek akan diperlakukan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan demikian, ketika sampai di lokasi mudik, yang bersangkutan mesti menjalankan karantina mandiri selama 14 hari. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar