Di Tengah Wabah Corona, Saluran Air Sentul City Diputus Pengembang

Kamis, 19/03/2020 18:30 WIB
Puluhan warga Sentul City berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) (law-justice.co/ Robinsar Nainggolan)

Puluhan warga Sentul City berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) (law-justice.co/ Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Sebagian warga Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalami kejadian yang tidak mengenakan di tengah himbauan untuk tetap berada di rumah karena adanya wabah Virus Corona atau Covid-19. Saluran air bersih mereka yang berasal dari PDAM Tirta Kahuripan, diputus oleh pengembang, dalam hal ini PT Sentul City dan PT Sukaputra Grahacemerlang. Warga pun mengirimkan surat terbukan kepada Presiden Joko Widodo karena pengembang dinilai melanggar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terkait dengan konflik air di Sentul City.

Juru bicara Komite Warga Sentul City, Deni Erliana, mengatakan, pemutusan saluran air bersih itu dilakukan karena warga menolak untuk membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL). Padahal, kata dia, pengembang tidak lagi diperbelehkan untuk memungut BPPL dari warga.

"Bersama ini, kami, Komite Warga Sentul City, menyampaikan Surat terbuka kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, terkait dengan Pandemi Covid-19 yang menghantui warga Sentul City dan masyarakat pada umumnya, sehubungan dengan pemutusan jaringan air bersih yang ada di kawasan Sentul City," kata Deni kepada Law-justice.co.


Air Diputus, Virus Corona Menghantui Kami

Yth. Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo

Perkenalkan, kami, warga Sentul City, yang tinggal di perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan, Madang Kabupaten Bogor.

Bapak Presiden yang terhormat.

Melalui surat ini kami bermaksud meminta perlindungan kepada Bapak Presiden dari tindakan kesewenang-wenangan PT. Sentul City (SC) dan PT. Sukaputra Grahacemerlang (SGC) yang terus menerus mengintimidasi kami dengan cara memutus saluran air bersih PDAM. Hal itu dilakukan meski kami patuh membayar tagihan air. Mereka berdalih karena kami tidak mau membayar iuran Biaya Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan (BPPL). Padahal berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap salah satu amarnya menyatakan bahwa “PT Sentul City, Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang tidak berhak untuk menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh Kawasan Sentul City karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku."

Selain putusan pengadilan yang melarang PT SC dan PT SGC untuk menarik BPPL, pemerintah Kabupaten Bogor juga telah mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dimiliki PT Sentul City (SC) berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang diperkuat hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya salah satunya menyatakan bahwa tidak boleh ada pemutusan air selama warga membayar tagihan air. Namun demikian, PT SC dan PT SGC dengan bebas mengangkangi hukum. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor pun tidak dapat berkutik, meskipun air yang mengalir ke rumah-rumah kami merupakan milik PDAM Kabupaten Bogor.

Bapak Presiden yang terhormat

Di tengah darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, dimana salah satu pasien positif Corona yang meninggal dunia memiliki riwayat atau setelah mengikuti sebuah seminar yang di selenggarakan di wilayah Sentul City, air merupakan kebutuhan pokok untuk melindungi diri dari ancaman Virus Corona.
Seperti kita ketahui bahwa salah satu pencegahan untuk menghindari Virus Corona ini adalah dengan cara hidup bersih, dimana hal itu sangat membutuhkan air bersih untuk membersihkan diri. Namun demikian, PT SC dan PT SGC masih saja melakukan pemutusan saluran air warga. Hal tersebut selain melanggar hak asasi warga terhadap air, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan yang bersih, juga berpotensi memperburuk penyebaran virus corona dan membahayakan nyawa warga Sentul City dan sekitarnya.

Bapak Presiden yang terhormat

Kemana lagi kami mencari perlindungan? Jalur hukum sebagai cara bermartabat untuk mencari keadilan telah kami lalui. Pengadilan tertinggi telah memberikan putusan yang berpihak pada keadilan publik. Pemerintah Kabupaten Bogor yang seharusnya turut melindungi warganya dari tindakan-tindakan yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga justru terlihat acuh dan abai, bahkan cenderung membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan warga.

Bapak Presiden yang terhormat, lindungilah kami, kami membutuhkan air, kami juga takut terhadap virus corona. Jangan sampai Virus Corona menyebar luas di Kabupaten Bogor karena minimnya air bersih.

Bogor, 19 Maret 2020

Hormat kami,
Komite Warga Sentul City

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar