Menko PMK Buka Peluang Biaya Perawatan Covid-19 Gunakan BPJS

Senin, 08/05/2023 13:47 WIB
Menko PMK Buka Peluang Biaya Perawatan Covid-19 Gunakan BPJS. (Suara Jogja)

Menko PMK Buka Peluang Biaya Perawatan Covid-19 Gunakan BPJS. (Suara Jogja)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa virus corona (Covid-19) sudah dianggap sebagai penyakit infeksi biasa setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat kesehatan global Covid-19.

"Sudah dianggap penyakit infeksi biasa, sehingga nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund (dana) seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," kata Muhadjri di Bali, Selasa (8/5).

Muhadjir menyebut dengan pencabutan status darurat Covid-19, secara de facto kondisi penyebaran virus tersebut sudah masuk pada tahap endemi.

"Kita sebetulnya kan sudah lama menunggu-nunggu itu. Makanya saya sudah katakan de facto kita sebenarnya sudah endemi tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," ujarnya.

Sebelumnya WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. WHO menyatakan status darurat sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat Covid-19.

Di samping itu, masyarakat sudah bisa kembali hidup normal setelah status darurat Covid-19 dicabut.

"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/5).

Kemenkes tengah mengkaji status pandemi Covid-19 setelah WHO mencabut status darurat kesehatan global. Pencabutan status pandemi akan dilakukan di Indonesia, tapi masih menunggu waktu yang tepat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah akan membuat kebijakan dan tata kelola, dengan memperhatikan pengumuman WHO tersebut.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar