Selain Mal Citos, Jiwasraya Juga Pernah Investasi di 2 Padang Golf Ini

Selasa, 10/03/2020 20:03 WIB
Pemerintah ajak konglomerasi nasional selamatkan Jiwasraya (foto: Sindo)

Pemerintah ajak konglomerasi nasional selamatkan Jiwasraya (foto: Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian BUMN menyebutkan penjualan salah satu aset milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Cilandak Town Square (Citos) diperkirakan akan bisa menghasilkan dana sekitar Rp 2 triliun-Rp 3 triliun.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan Citos ini nantinya akan dilepas kepada pihak swasta. Diakuinya sudah ada beberapa pihak yang melirik untuk membeli aset ini, namun dia enggan untuk menyebut nama beberapa nama tersebut.

"Yang dijual kantor, Citos yang sepertinya dijual ke swasta karena aset yang cukup bagus. Udah mulai ditawarkan, banyak yang minat. (Nilainya katanya) Rp 2 triliun-Rp 3 triliun kurang lebih," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya Rp 16,81 triliun, Arya pun menegaskan Kementerian BUMN berharap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa segera menyelamatkan aset Jiwasraya sebelum berpindah tangan.

Nilai PKN Jiwasraya itu terdiri dari kerugian investasi saham Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejagung Rp 17 triliun. Selain itu, Kejagung juga menyebut aset Jiwasraya yang dapat disita mencapai Rp 13,1 triliun untuk sementara.

"Kita kan mendorong yang dilakukan Kejaksaan, kita harapkan angka yang dihitung bisa jadi acuan untuk mencari orang yang merugikan negara dan yang sudah dijadikan tersangka, asetnya diharapkan diselamatkan, apalagi target sudah diketahui berapa," tegas Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Kementerian BUMN, Selasa (10/3/2020).

"Memang kita tahu ada proses hukum sampai aset [Jiwasraya] bisa diambilalih negara, tapi Kejaksaan diharapkan secepatnya selamatkan jangan sampai beralih tangan," kata Arya.

Selain Citos, berdasarkan laporan keuangan audit terakhir yang dipublikasikan di situs resmi Jiwasraya, yakni laporan keuangan 2016, terungkap beberapa investasi, aset, dan penyertaan Jiwasraya.

Di lapkeu tersebut, memang disebutkan bahwa pada 13 Juni 2001, Jiwasraya menandatangani perjanjian untuk menyewakan tanah dengan hak untuk mengoperasikan (skema bangun-kelola-serah) kepada PT Graha Megaria Raya (pengelola Cilandak Town Square) selama 20 tahun sejak 1 Desember 2002 sampai dengan 30 November 2022).

"Graha Megaria Raya bertanggung jawab terhadap segala perizinan serta semua biaya terkait pembangunan. Pembangunan gedung ini akan dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh perseroan," tulis lapkeu Jiwasraya.

Menariknya, ada tiga penyertaan Jiwasraya di aset-aset terutama golf dan pengelola gedung. Tercatat Jiwasraya masuk ke PT Arthaloka Indonesia sebanyak 2,88%, sementara lainnya yakni PT Pondok Indah Padang Golf 0,23% dan PT Langen Kridha Pratyangga 0,40% pada tahun 2015 dan 2016 itu.

Laporan keuangan 2018 belum dipublikasikan hingga saat ini sehingga belum tergambar apakah Jiwasraya sudah keluar dari penyertaan saham tersebut.

Arthaloka Indonesia adalah perusahaan manajemen buillding yang berlokasi di Gedung Arthaloka lantai 17. Saat ini nama perusahaan berganti menjadi PT Taspen Properti Indonesia karena memang menjadi anak usaha PT Taspen (Persero) dengan kepemilikan saham sebesar 90,13%, mengacu laporan keuangan Taspen 2018. Nama gedungnya kini menjadi Menara Taspen.

Sementara itu, Pondok Indah Padang Golf adalah pengelola golf yang didirikan pada 17 Agustus 1976. Mengacu laporan pemegang saham 31 Desember 2017, kala itu saham perusahaan dipegang oleh beberapa pengusaha Indonesia, di antaranya Siti Hartati Murdaya, Anthony Salim, Djuhar Sutanto, Dapen Bank Mandiri Tiga, Junita Ciputra, Henry Pribadi, dan beberapa investor lainnya.

Adapun Langen Kridha adalah menyelenggarakan padang golf dan sarana-sarana lainnya seperti penyediaan sarana olahraga lain dan rekreasi, termasuk club house Bandung Giri Gahana Golf and Resort. Langen berdiri pada 6 Maret 1986 sebagaimana terungkap dalam situs resminya.

Baik Pondok Indah Padang Golf maupun Langen Kridha Pratyangga sebelumnya berstatus Tbk (perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indoensia), tapi kini sudah tidak berstatus Tbk lagi di nama perusahaannya.

Kembali lagi ke Citos, lebih lanjut, Arya mengatakan penjualan aset ini masih membutuhkan perizinan dari negara sebab aset-aset ini terhitung sebagai aset negara.

Selain Citos, aset lainnya yang juga akan dijual adalah kantor-kantor Jiwasraya yang nantinya akan dibeli oleh perusahaan asuransi yang ada dalam holding asuransi.

"Yang pasti kan ada sub holding yang kami buat. Ada juga alternatif apakah akan membuat NewCo untuk asuransi. Nanti ada juga rencana untuk bagaimana pembelian-pembelian aset. Yang pasti Jiwasraya enggak akan masuk ke dalam sub holding," tutupnya. (cnbcindonesia)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar