Jarang OTT, DPR Nilai KPK Sudah Berhasil Berantas Korupsi

Sabtu, 07/03/2020 06:58 WIB
Ketua KPK Periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Ketua KPK Periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Jakarta, law-justice.co - Anggota komisi III DPR RI fraksi Golkar Supriansa menyatakan dalam waktu dua bulan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu kata dia menjadi bukti KPK berhasil mencegah korupsi.

Diketahui KPK terakhir kali melakukan operasi tangkap tangan hampir dua bulan yang lalu, ketika meringkus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal Januari.

"Jangan di ukur keberhasilan KPK dengan banyaknya OTT. Bahkan menurut saya dengan jarangnya OTT itu berarti KPK justru berhasil melakukan pencegahan Korupsi," kata Supriansa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3/2020) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, di bawah kepemimpinannya KPK akan tetap menggelar OTT dalam menindak praktik korupsi. Dia berdalih penyelidikan di lapangan terus berlanjut dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan OTT.

"Kegiatan itu sedang berjalan, kita tinggal tunggu saatnya tentang keberhasilan rekan-rekan tim yang ada di lapangan, pasti akan kita beri tahu pas ada hasil," katanya di Gedung KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menambahkan, KPK periode 2019-2023 memang berfokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam hal penindakan pelaku korupsi. Meski begitu, kata dia, KPK tetap tidak akan menghapus giat OTT sebagai salah satu cara melaksanakan tugas penindakan di lembaga antirasuah.

"KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya tangkap tangan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHP maupun undang-undang tindak pidana korupsi," ucapnya.

Mempertegas hal itu, Supriansa mengimbuhkan bahwa tugas pokok KPK tidak hanya penindakan semata, meskipun hal itu yang banyak menjadi perhatian publik. Tetapi pencegahan juga menjadi tugas penting lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini.

Sehingga, KPK memiliki tugas tidak hanya pada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, tetapi yang tidak boleh dilupakan yakni pencegahan. "Karena pencegahan adalah salah satu tugas pokok KPK," tutup pria yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.(teropong senayan)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar