5 Orang Stafsus Wapres Maruf Amin Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Selasa, 03/03/2020 07:55 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini lima staf khusus (stafsus) Wakil Presiden(Wapres), Ma`ruf Amin belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-lima stafsus itu tidak mengindahkan batas waktu laporan terhitung sejak mulai bekerja hingga tiga bulan setelahnya.

Selain itu, tiga stafsus yang pernah menjadi penyelenggara negara, baru satu orang yang menyerahkan LHKPN periodik.

"Dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib lapor periodik. Sementara, lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Walaupun telah melewati batas waktu, KPK tetap membuka peluang para stafsus Ma`ruf Amin untuk segera menyerahkan LHKPN, terutama terhadap stafsus yang baru menjadi penyelenggara negara.

"Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik, KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya," katanya.

Imbauan serupa juga disampaikan KPK kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dari sembilan anggota Wantimpres, dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh penyelenggara negara lainnya adalah wajib lapor khusus.

"KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," katanya.

Sementara untuk 13 stafsus Presiden, saat ini tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.
"Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," katanya.

Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/BUMD per 28 Februari 2020 adalah 51,12%. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.

"Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36%, telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor. Yudikatif 88,69%, telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor. Legislatif 54,16%, telah lapor 10.935 dari total 20.191 wajib lapor. Dan, BUMN/D 42,33%, telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor," paparnya.

KPK mengingatkan, UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Dikatakan, terdapat sanksi yang menanti jika penyelenggara negara tak melaporkan hartanya.

"Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (katta.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar