Buat Undang-Undang, DPR Diminta Harus Belajar dari India

Sabtu, 29/02/2020 15:53 WIB
bentrokan yang terjadi di India (fiqhislam)

bentrokan yang terjadi di India (fiqhislam)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat sangat menyayangkan dan prihatin atas jatuhnya korban pada aksi unjuk rasa di New Delhi India.

"Saya sungguh prihatin dan sangat menyayangkan atas aksi unjuk rasa di India yang menyebabkan 13 orang tewas dan pengrusakan rumah ibadah," ungkap Toriq dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (29/02/2020).

Ketegangan di beberapa bagian kota New Delhi masih tinggi dan sekolah-sekolah tetap tutup di beberapa daerah. Setidaknya lima stasiun kereta metro di kota itu ditutup.

Toriq berharap situasi ini tidak berimbas kepada warga Indonesia di New Delhi.

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini kementrian luar negeri harus proaktif memantau dan memberi pelindungan kepada warga Indonesia di sana," pinta Toriq.

Undang-Undang (UU) Amandemen Kewarganegaraan di India telah menuai protes. UU ini telah mengubah UU Kewarganegaraan tahun 1955 dengan menjadikan agama sebagai dasar kewarganegaraan.

Dimana dalam amandemen UU tersebut memberikan kemudahan mendapatkan kewarganegaraan India hanya bagi non Muslim dari negara-negara tetangga mayoritas muslim.

"Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia, dan Hukum seharusnya tidak boleh diskriminatif," tegas Toriq.

Anggota dari PKS ini mengkritik bahwa UU ini adalah upaya mencegah muslim untuk mendapatkan kewarganegaraan India.

"Pemerintah India akan memberikan kemudahan mendapatkan kewarganegaraan India kepada non muslim di negara-negara Muslim tetangga tapi mengecualikan warga Rohingya Myanmar yang teraniaya dikarenakan mereka muslim," ungkap Toriq

Pemerintah India diharapkan bersikap bijaksana dalam mengeluarkan sebuah aturan hukum.

"Sebuah peraturan tidaklah boleh melanggar HAM seseorang terutama dalam memeluk agama yang diyakininya. Selain itu sebuah produk hukum tidak boleh diskriminatif terhadap golongan atau agama tertentu, produk hukum harus menaungi seluruh golongan masyarakat," tambah Toriq.

Kejadian di India, lanjut Toriq, seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk Indonesia. Agar jangan sampai membuat sebuah produk UU yang nantinya akan membuat perpecahan ditengah-tengah masyarakat dikarenakan diskriminatif terhadap suatu golongan. (teropongsenayan(

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar