Upaya Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Condong Pilih Opsi Bail In?

Jum'at, 28/02/2020 14:59 WIB
Kantor asuransi Jiwasraya (Foto: Tribun)

Kantor asuransi Jiwasraya (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Terdapat 3 opsi untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya dari kehancuran, yakni bail in, bail aout, dan likuidasi. dari 3 pilihan itu pemerintah nampaknya lebih memilih opsi bail in ketimbang dua skema lainnya.

Opsi bail in, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi bail out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lalu, opsi likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Akan tetapi, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK. Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi Bail In,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.

Untuk menjalankan skema tersebut, pemerintah nantinya akn membentuk holding asuransi yang dikepalai oleh Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana.

Bahana akan membawahi Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan Jasa Raharja.

Sementara itu, ada enam struktur transaksi yang akan ditempuh untuk menyelamatkan Jiwasraya.

Pertama, Jiwasraya akan melaksanakan transaksi jual beli aset properti dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang nantinya jadi holding asuransi.

Target transaksi sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun untuk pembayaran utang klaim tradisional dan saving plan pada tahun 2020.

Kedua, investor strategis mengambil saham Jiwasraya di Lotus Putra, anak perusahaan Jiwasraya dengan target Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun yang direncanakan pada tahun ini.

Ketiga, portofolio tradisional, termasuk liabilitas ritel dan korporasi serta aset yang tidak memiliki likuiditas tinggi akan dialihkan ke Nusantara Life untuk menjalankan bisnis baru secara going concern.

Keempat, portofolio saving plan, termasuk saving plan dan aset-aset likuiditas tinggi akan tetap di Jiwasraya di mana akan dilikuidasi untuk pelunasan utang klaim.

Kelima, PMN diajukan untuk menutup equity gap di Nusantara Life hasil pengalihan portofolio, di mana dapat berupa cash atau non cash.

Keenam, BUMN diberikan mandat oleh pemerintah untuk mendirikan holding asuransi yaitu BPUI. BPUI akan meneruskan PMN dan memberikan promissory notes ke Nusantara Life.

Promissory notes untuk penyertaan non-cash yang akan diamortisasi berdasarkan dividen dari anak usaha perusahaan lainnya.

Tentu saja, dalam rangka penyelamatan Jiwasraya pemerintah harus melibatkan beberapa instansi.

Pertama, Kementerian Keuangan selaku pemegang saham Jiwasraya. Dengan peran sebagai bendahara negara, Kemenkeu wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi tersebut.

Kedua, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham. Dengan peran sebagai pengelola perusahaan, BUMN wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi tersebut.

Ketiga, Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum. Kejagung akan melakukan penyelidikan dan melakukan penyitaan aset, serta membentuk Tim Pelacak Aset.

Keempat, OJK selaku regulator. OJK nantinya melakukan dukungan terhadap proses restrukturisasi dan melakukan monitoring secara berkala kepada perusahaan dan industri.

Akar masalah Jiwasraya

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com juga disebutkan permasalahan Jiwasraya disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari pengelolaan investasi yang keliru sampai pengelolaan produk yang salah.

Investasi yang dilakukan manajemen Jiwasraya sebelumnya terkonsenterasi pada saham dan reksa dana saham yang berkualitas rendah serta terindikasi ada rekayasa dalam pembentukan harga saham.

Lalu, manajemen Jiwasraya sebelumnya tidak melakukan pengelolaan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya, manajemen Jiwasraya sebelumnya menawarkan produk-produk asuransi yang menjanjikan bunga tinggi, di luar standar kewajaran produk sejenis yang ditawarkan di pasaran.

Akibatnya, sekarang Jiwasraya kesulitan membayar hutang klaim dan mengalami defisit ekuitas.

Tercatat, per 31 Desember 2019 Jiwasraya memiliki defisit ekuitas sebesar Rp 29 triliun.

Sementara itu, total aset Jiwasraya Rp 22 triliun. Namun demikian, mayoritas asetnya tidak likuid dan berkualitas buruk.

Parahnya lagi, dengan hanya memiliki aset yang berkualitas buruk, Jiwasraya memiliki liabilitas atau kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 51 triliun. Rinciannya, Rp 35 triliun untuk kewajiban polis tradisional dan Rp 16 triliun untuk produk JS Saving Plan.

Dengan kondisi seperti itu, risk base capital (RBC) atau kemampuan Jiwasraya menanggung risiko minus 1.307 persen. Padahal, batas minimal RBC sesuai POJK adalah 120 persen. (kompas)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar