Buat Beli Mobil & Rumah, Karyawan Curi 140 Miliar Uang Perusahaan

Kamis, 27/02/2020 14:31 WIB
Perusahaan Microsoft (Katadata)

Perusahaan Microsoft (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Mantan insinyur perangkat lunak Microsoft dikabarkan telah dihukum karena mencuri uang digital perusahaan senilai USD 10 juta atau Rp140 miliar dari mantan atasannya.

Orang itu adalah Volodymyr Kvashuk, ia bekerja di Microsoft sejak Agustus 2016 hingga Juni 2018, pertama sebagai kontraktor, kemudian sebagai karyawan penuh waktu.

Pengadilan menemukan Kvashuk telah mencuri sejumlah uang dalam bentuk digital seperti kartu hadiah online, saat ia menguji platform penjualan ritel di situs web Microsoft.

Dia kemudian menjual kembali uang digital tersebut dengan menukar bitcoin dan menggunakan uang itu untuk membeli rumah di tepi danau seharga USD 1,6 juta dan Tesla seharga USD 160.000 yang diduga Model X.

Seorang juru bicara Microsoft tidak segera menanggapi permintaan Business Insider untuk memberikan komentar.

Namun, Kvashuk memiliki sekitar USD 2,8 juta bitcoin yang dikirimkan kepadanya dalam jangka waktu tujuh bulan. Ia bahkan sengaja menyembunyikan total banyaknya uang yang masuk ke dalam akunnya dengan menggunakan layanan pencampuran bitcoin yang biasa digunakan untuk memastikan transaksi tidak dapat dilacak.

Namun, Kvashuk mengklaim bitcoin tersebut adalah hadiah dari keluarga ketika ia mengajukan pengembalian pajak, menurut Jaksa AS.

Kvashuk pun dipecat dari Microsoft pada Juni 2018 setelah Microsoft menemukan adanya pencurian. Lalu, ia juga ditangkap dan didakwa melakukan penipuan surat pada Juli 2019 yang kini telah dihukum atas 18 tindak pidana federal. Kini, ia harus menghadapi 20 tahun penjara. (wartaekonomi)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar