Cabuli Murid dari SD Hingga SMA, Kepala Sekolah:Lupa Sudah Berapa Kali

Senin, 24/02/2020 13:18 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Seorang oknum kepala sekolah salah satu SD di Kuta Utara, Badung berinisial IWS ditangkap petugas Polres Badung, Bali.

Oknum guru ini ditangkap Kepolisian Polres Badung karena mencabuli mantan muridnya selama 4 tahun.

Oknum guru IWS ditangkap bersama istrinya yang juga oknum guru di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Sabtu (22/2/2020).

Penangkapan dilakukan karena IWS diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang mantan muridnya.

Kasat Reskrim Polres Badung Ajun Komisaris Rajamangapul Heselo saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan pelaku IWS sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pihak korban.

"Betul, kasus ini dilaporkan tadi pagi (Sabtu, 22/2) dan pelaku langsung kita amankan. Sekarang dalam proses pemeriksaan," kata dia kepada Beritabali.com—jaringan Suara.com.

Menurut keterangan sumber di kepolisian, korban sebut saja Mawar, dicabuli oleh IWS saat masih duduk di kelas 6 SD. Saat itu pelaku menjadi kepala kepala sekolah di tempat Mawar bersekolah.

"Aksi bejat oknum guru itu diduga dilakukan selama 4 tahun hingga saat ini, dimana korban saat ini sudah duduk di kelas 1 SMA,"jelas sumber.

Pencabulan ini bermula saat korban duduk di kelas 6 SD. Pelaku diduga menyekap korban di dalam kelas, menelanjangi korban, lalu memotret tubuh korban.

Foto itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Karena sudah tidak tahan dengan aksi bejat pelaku, korban kemudian mengadu kepada seorang gurunya di SMA sehingga kasus ini terungkap. Keluarga korban kemudian melaporkannya ke polisi.

Kepada istrinya, pelaku mengaku jika korban adalah wanita simpanannya sehingga membuat istri pelaku marah dan menjambak rambut korban.

Karena melakukan kekerasan terhadap korban, istri pelaku juga ikut diamankan bersama pelaku di Polres Badung.

Akibat perbuatannya, IWS terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Penyidik Polres Badung menurut Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.

Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di beberapa tempat berbeda. Mulai di ruang kepala sekolah, ruang les, dan kamar rumah tersangka di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Tersangka juga menggauli korban di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara. Tim reserse Polres Badung juga sudah memeriksa lima orang saksi.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah pihaknya menerima laporan, pada Sabtu (22/2) anggota unit reserse kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Setelah di interogasi yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku tak bisa mengelak. Pelaku mengakui perbuatan bejatnya sejak Juli 2016 hingga Januari 2020.

“Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” tukas Iptu Putu Oka Bawa seperti melansir jawapos.com.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar