Ini Alasan Ketua KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi

Jum'at, 21/02/2020 18:53 WIB
Ketua KPK Periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Ketua KPK Periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya mengungkapkan alasan dihentikannya 36 kasus korupsi yang ditangan KPK di fase penyelidikan. Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor utamanya.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan kasus tersebut dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana. Firli juga khawatir perkara yang terkatung-katung penanganannya akan jadi modus pemerasan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujar Firli.

Sebelumnya, LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memantau soal penghentian penyelidikan 36 kasus tersebut. Pihaknya mempertanyakan keputusan pimpinan KPK untuk menghentikan kasus tersebut.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengaku khawatir atas penghentian perkara itu.Terutama bisa menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi Ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan."

"Terutama pada saat menghentikan kasus tersebut yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," kata Wana dalam keterangan tertulis.

Sebab, kasus-kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan melibatkan sejumlah aktor penting. Di antaranya seperti aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga anggota legislatif.

Wana mengatakan, penghentian penyelidikan pun mestinya harus melalui proses gelar perkara yang melibatkan setiap unsur.
Dimulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.

"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" kata Wana.(Tribunnews)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar