Sidang Wawan, Saksi Akui Berikan Rp1,5 Miliar ke Rano Karno

Jum'at, 21/02/2020 07:44 WIB
Rano Karno (bisniswisata.co.id)

Rano Karno (bisniswisata.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengaku memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar ke mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang itu diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.

Ferdy mengatakan, uang itu ia serahkan di sebuah hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus dengan kantong kertas.

Hal tersebut disampaikan Ferdy saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ferdy mengaku tidak mengetahu asal sumber uang itu. Namun ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.

"Saya enggak tahu dari mana,," kata Ferdy.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Rano Karno saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten. (Katta.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar