SPP Dibayar Pakai Gopay Nadiem, KPK Pelajari Dugaan Korupsinya

Kamis, 20/02/2020 21:33 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Sinar Harapan)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Sinar Harapan)

Jakarta, law-justice.co - Pembayaran uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dilakukan olehh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Keemndikbud) menggunakan aplikasi Gopay sampai juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga kuat terjadi konflik kepentingan dan korupsi, KPK akan mempelajarinya.

"Kalau yang itu informasinya kami update dulu, karena kami pelajari dulu informasi itu secara utuh dulu ya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2). seeprti dikutip dari Rmol.

KPK pun akan mendalami apakah pengadaan pembayaran online di Kemendikbud melalui proses lelang atau tidak. Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi itu mencuat setelah mantan Sekretaris BUMN, Said Didu merespons pembayaran SPP sekolah yang kini bisa melalui aplikasi pembayaran online yakni Gopay yang merupakan dari perusahaan Gojek. Gojek sendiri diketahui didirikan oleh Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

"Pak Nadiem yang terhormat, sekadar mengingatkan bahwa uang yang bapak kelola saat ini adalah uang rakyat, anda tidak bisa seenaknya seperti saat Bapak sebagai pebisnis," tutur Said Didu di akun Twitternya, Selasa (18/2).

Bahkan ia mewanti-wanti kepada menteri termuda Presiden Joko Widodo periode 2019-2024 itu agar tak salah dalam mengambil kebijakan. Jika kemudahan pembayaran uang sekolah melalui aplikasi Gojek benar-benar dikeluarkan Kemendikbud, maka besar kemungkinan ada prosedur yang terlewati.

"Mengarahkan pembayaran SPP pakai Gopay tanpa tender adalah korupsi!" tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar