PNS Harus Hati-Hati, Akun Medsos Dipantau Menpan RB

Selasa, 18/02/2020 18:32 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Tirto.id)

Menpan RB Tjahjo Kumolo (Tirto.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan memantau dengan ketat perilaku para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga dengan penggunaan media sosialnya. Hal itu dilakukan untuk mamantau perkembangan paham radikal yang akhir-akhir ini tumbuh di kalangan ASN. teru. Salah satunya, diterbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

"Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?" ujar Menteri Tjahjo, saat menjadi narasumber pada acara Koordinasi Membangun Sinergitas Penguatan Pancasila, di Jakarta, Senin (17/02).

Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.

Menurut Menteri Tjahjo, permasalahan ini tidak bisa ditangani Kementerian PANRB sendiri, namun harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.

Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.

"Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar