Wow, Data Jumlah Suap di Tahun 2019 Rp200 Miliar

Selasa, 18/02/2020 15:37 WIB
Ilustrasi Tumpukan Yang Korupsi (RMOL)

Ilustrasi Tumpukan Yang Korupsi (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan data kinerja penindakan kasus korupsi di tahun 2019 dengan temuan umum yaitu jumlah suap Rp200 miliar dari jumlah kasus 271 kasus. Selain itu temuan lain adalah jumlah tersangka yang ditetapkan 580 orang, jumlah kerugian negara Rp8,4 triliun, jumlah pungutan liar Rp3,7 miliar dan jumlah pencucian uang Rp108 miliar.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam paparannya di gedung ICW, Selasa, (18/2) mengatakan hasil temuan umum ini dimulai dari 1 Januari-31 Desember 2019 berdasarkan metode penggalian informasi, tabulasi data, olah data, komparasi data, dan analisis deskriptif yang bersumber dari media massa, media daring, dan data release atau siaran pers dari institusi penegak hukum.

"Suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi. Selain itu, penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan seperti kasus yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur terkait dengan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Adnan.

Menurut Adnan, ICW menemukan penindakan kasus korupsi selama tahun 2019 mengalami penurunan secara drastis dibandingkan tahun 2018.

"Turunnya jumlah penanganan perkara korupsi terjadi di institusi kejaksaan dan kepolisian. Sementara kinerja penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK sangat signifikan," jelas Adnan.

Hal tersebut menurutnya ditunjukkan dari meningkatnya penanganan perkara korupsi sejak tahun 2015 hingga 2019.

"Aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pun tidak jarang memiliki kewenangan yang besar seperti menteri, kepala daerah, anggota legislatif bahkan penegak hukum," tutup Adnan.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar