Zulkifi Hasan Terkait Kasus Korupsi, KPK: Tetapkan Tersangka Tak Mudah

Sabtu, 15/02/2020 06:01 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Foto: Tribunnews)

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Foto: Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan diperiksa KPK pada Jumat (14/2/2020). Pria yang karib disapa Zulhas itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Riau Tahun 2014 dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan.

Terkait apakah nanti Zulhas akan jadi tersangka, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa saat ini KPK belum bisa memastikan hal itu. Sebab menurut Alex, penetapan seseorang sebagai tersangka tidaklah mudah, karena didalam kasus persidangan memerlukan waktu untuk bertemu dengan orang-orang yang bersangkutan agar ditanyakan lebih dalam mengenai kasusnya.

“Nggak sesederhana dan semudah itu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Orang bisa menyatakan ini bertemu dengan ini, tapi relevansinya apa. Karena dalam banyak kasus persidangan itu ada banyak yg bertemu ini bertemu ini tapi kaitannya dengan apa. Kalau kaitannya dengan proses perizinan, ya memang dia kewenangannya memberikan izin,” kata Alex, di gedung KPK, Jumat seperti diktutip dari jpnn.

Alex mengatakan, pemanggilan Zulhas ia serahkan kepada penyidik untuk menyelidiki terkait perizinan pada saat Zulhas menjabat sebagai menteri kehutanan.

“Nanti didalami oleh penyidik apakah sejauh mana pengetahuan keterlibatan yang bersangkutan dalam penerbitan izin. Apakah sesuai ketentuan atau tidak. Apakah yang bersangkutan dalam penerbitan itu menerima sesuatu atau tidak itu akan didalami oleh penyidik,” tuturnya.

Ia juga megatakan, KPK sangat menghormati kehadiran Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mengikuti pemeriksaan.

Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.

Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar