Kejagung: OJK Bisa Jadi Tersangka Dalam Kasus Jiwasraya

Kamis, 13/02/2020 20:10 WIB
Kantor asuransi Jiwasraya (Foto: Tribun)

Kantor asuransi Jiwasraya (Foto: Tribun)

[INTRO]

Pelaksana harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono  memastikan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa jadi tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Pihak OJK bisa saja jadi tersangka. Kan sudah kita komitmen siapapun yg terpenuhi unsur-unsur tindak pidana kita ya kita minta pertanggungjawaban. Jadi ga terbatas pada si A si B, pihak siapa saja. Pokoknya terpenuhi bukti, kita lanjut. Gitu aja, kita komitmen pendekatan hukum aja," katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR RI, Kamis, (13/2).

Ali juga mengatakan jika tergantung hasil pemeriksaan berdasarkan pengumpulan alat bukti ini tentu pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru.

"Tergantung nanti kemana. Hasil-haasil alat bukti menjadikan org tsk tergantumg alat bukti kan? Kalo ada ya siapa saja," jelasnya.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar