Suap KPU, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru, Sekjen atau Lawyer PDIP?

Rabu, 12/02/2020 06:11 WIB
Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Jurubicara KPK Ali Fikri menanggapi dalil gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penanganan kasus tersebut.

"Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Apakah Hasto Kristiyanto atau Donny Tri Istiqomah yang bakal menjadi tersangka baru seperti diminta MAKI dalam materi gugatan praperadilan? Ataukah dua-duanya? Ali menyatakan penetapan tersangka baru dapat dilakukan jika memenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Sepanjang memang telah dapat terpenuhi bukti permulaan yang cukup guna menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka," terang Ali.

Ali juga menanggapi materi praperadilan MAKI yang menyatakan KPK telah menghentikan proses penyidikan kasus suap pengurusan PAW tersebut.

"Pihak KPK membantah bahwa tidak ada penghentian terkait perkara tersebut. Tetap berjalan, sampai hari ini kami melakukan pemanggilan beberapa saksi dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," tutur Ali.

Ali juga membantah dalil yang diajukan MAKI terkait imunitas yang dimiliki oleh seseorang karena profesi ataupun tugas tanggung jawab yang dijalankannya.

"Karena beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK juga banyak perkara lain yang melibatkan advokat. Artinya bagi KPK tidak menjadi hambatan ketika seseorang berprofesi sebagai advokat berdasarkan bukti permulaan cukup dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," tuturnya.

Diketahui, terkait kasus suap PAW anggota dewan, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri dari unsur swasta.

MAKI menilai KPK tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru.

Melalui gugatan praperadilan, MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," ujar kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra saat membacakan permohonan gugatan praperadilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Rizky menyebut, pimpinan KPK tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto.

Kegagalan pimpinan KPK menggeledah kantor DPP PDIP semakin menunjukan jika KPK tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengembangan.

"Bahwa termohon semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP," tegas dia.

Dalam gugatannya MAKI juga menyinggung KPK tidak menetapkan tersangka baru atas nama Donny Tri Istiqomah dengan alasan kekebalan profesi sebagai pengacara. Padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas. (Katta.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar