Tak Jadikan Sekjen PDIP Tersangka, MAKI Praperadilankan KPK

Senin, 10/02/2020 18:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Menangis (Okezone)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Menangis (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan oleh Kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Meski begitu, hingga kini KPK belum juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP hasto Kritiyanto sebagai tersangka. padahal Wahyu telah menegaskan dia hanya mengenal Hasto dan tak mengenal Harun Masiku.

Langkah KPK itu tak diterima oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka pun mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tersebut.

"Maka KPK sudah seharusnya melakukan peengembangan dan melakukan penyidikannya dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra saat membacakan permohonan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2029).

MAKI menyebut Hasto patut diduga sebagai pemberi uang suap dalam kasus ini. Hal itu, menurutnya, didasari pada pernyataan tersangka Saeful usai diperiksa KPK yang mengatakan uang berasal dari Hasto.

Sementara Donny Tri Istiqomah diketahui sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Dalam gugatan ini MAKI juga turut menggugat Dewas KPK. MAKI menilai Dewas KPK tak memberikan izin penggeledahan di kantor DPP PDIP.

"Turut termohon terlibat dan turut serta dalam penghentian penyidikan dalam perkara a quo, dalam bentuk tidak memberikan izin kepada termohon atas serangkaian kegiatan penggeledahan penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," ujar Rizky.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun. (detikcom)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar