Kalau Bingung Kepala Desa Tiba-tiba Kaya Mendadak ? Ini Cara Lapornya

Kamis, 30/01/2020 11:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tribunnews.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tribunnews.com)

law-justice.co - Alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp 72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas tanggal 11 Desember 2019 yang dituangkan dalam kebijakan penyaluran dana desa melalui PMK No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2020 dibagi tiga tahap dengan komposisi yaitu 40% (tahap I), 40% (tahap II), 20% (tahap III).

Namun ternyata, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku banyak mendapatkan laporan terkait dana desa ini. Terutama yang berkaitan dengan penanggungjawab dana tersebut yakni Kepala Desa.

Sri Mulyani kembali bercerita bahwa mendapatkan banyak sekali aduan dari masyarakat melalui akun sosial medianya.

"Kalau di Sosmed banyak feedback ke saya. Ibu tolong diawasi dana desa bu, Kades saya baru beli rumah baru, dll. Sekarang dari sosmed itu, saya bisa menerima banyak feedback, dan itu benar-benar overwhelming," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Oleh karenanya, pengawasan sangat penting dilakukan. Apalagi, jumlah Desa di Indonesia sangat banyak sehingga pengawasan dari pemerintah pusat saja tidak akan cukup. Hadirnya masyarakat yang peduli juga dinilai sangat membantu.

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa jika ternyata malah diselewengkan tentu saja akan menghambat pertumbuhan ekonomi desa.

Untuk itu, segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan adanya laporan penyelewengan dana desa.

Bingung Kepala Desa Tiba-tiba Kaya Mendadak? Laporkan!

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar