Kivlan Zen Marah karena Disuruh Jaksa Mengaku Bersalah

Rabu, 29/01/2020 17:55 WIB
Kivlan Zen (Foto: Kompas)

Kivlan Zen (Foto: Kompas)

law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukum itu, Kivlan melayangkan protes kepada hakim.

Dengan nada marah, Kivlan mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pernah menyampaikan agar dia mengganti penasihat hukumnya. Tak hanya itu, JPU juga memintanya untuk segera mengaku bahwa dia memang bersalah. Tujuan pengakuan itu adalah untuk membuat Kivlan mendapatkan hukuman ringan.

“Ini yang saya mau tanya sama jaksa, kenapa saya digoda untuk menukar pengacara saya dan mengapa saya disuruh mengaku untuk mendapatkan hukuman yang ringan? Dan saya dibilang bakal dapat hukuman berat karena melawan,” tanya Kivlan kepada hakim persidangan di PN Jakarta Pusat seperti dikutip law-justice dari Inews, Rabu (29/1/2020).

Kivlan mengaku heran mengapa seorang jaksa melakukan hal semacam itu kepadanya. Bahkan, dia mengaku pernah ditampar oleh dokter saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Namun, dia tidak membeberkan secara detail ihwal pengalaman kekerasan tersebut.

“Kenapa seorang jaksa kok minta seperti itu, dua kata itu, termasuk saya oleh rumah sakit kejaksaan sampai ditampar oleh dokter rumah sakit itu,” katanya.

Mendengar kemarahan dan protes itu, hakim ketua Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah diberikan oleh terdakwa dan penasihat hukum. Sementara, pengakuan Kivlan itu sudah dibacakan dan didengar oleh persidangan.

“Jadi begini ya Saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari Saudara dan penasihat hukum. Dan sudah dijawab soal itu. Biar nanti kami akan pertimbangkan,” ucap hakim Saifuddin.

Sidang lanjutan Kivlan Zen bakal digelar lagi pada Rabu (12/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar