Jokowi Disebut Dibikin Resah dengan Penersangkaan Febrie Adriansyah
Sri Radjasa Chandra, pengamat Intelejen. (Law-justice)
law-justice.co - Pengamat Intelijen, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai bahwa Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) resah atas kinerja luar biasa Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut dia, hampir semua kasus besar yang ditangani Febrie menyentuh nama Jokowi, bahkan mulai merambah ke ranah Polri dan melibatkan petingginya.
"Memang kita lihat kinerjanya Febrie begitu luar biasa dalam penegakan hukum. Kemarin kan, luar biasa. Tapi di balik keluarbiasaannya itu banyak adalah hampir semua kasus-kasus yang muncul nama Jokowi di persoalan itu," ungkap Radjasa dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, dikutip Senin (13/7).
"Ini kan menimbulkan ke apa namanya, keresahan buat Jokowi. Dua kasus ya kan, kemudian juga mulai menyentuh ke ranah polisi beberapa kasus, bahkan ya kan, yang ternyata melibatkan petinggi Polri di situ," imbuhnya.
Radjasa menilai langkah berani Febrie tidak mungkin terjadi tanpa relasi kekuasaan. "Enggak mungkin dia berani seperti ini kan, Prabowo itu pasti apapun persoalan," ucapnya.
Dia menyebut keberanian Polri menghantam Febrie juga karena adanya dukungan kekuasaan yang lebih tinggi, yakni Jokowi.
"Siapa? Ya itu Jokowi, sudah pasti itu. Di dalam setiap operasi-operasi seperti ini tidak mungkin Pak, tidak ada keterlibatan apa namanya ee kekuasaan yang lebih tinggi, enggak mungkin, enggak akan," tandasnya.
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi strategis.
Febrie diduga terlibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sejumlah kasus, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya. Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, di era Presiden Prabowo Subianto, Febrie juga menangani sejumlah kasus besar, di antaranya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek serta dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).




Komentar