Tersangka Jiwasraya Ini Mau Kembalikan Uang Negara, Berapa Besarannya?

Rabu, 29/01/2020 16:50 WIB
Tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat (Okezone)

Tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaskaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah PT ASuransi Jiwasraya. Salah satunya adalah Heru Hidayat. Namun, ada kabar baik dari Heru. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ini mengaku akan mengembalikan uang hasil tindakan jahatnya.

Mengutip wartaekonomi.com, kuasa Hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa untuk mengembalikan uang tersebut, Heru Hidayat akan menggunakan kas pribadinya. Sayangnya, ia belum dapat memastikan beapa jumlah dan kapan pengembalian tersebut akan dilakukan.

Apalagi, pihaknya juga masih perlu mempersiapkan diri perihal skema pembayaran utang itu kepada Asabari.

"Tentu penyelesaian yang terbaik adalah penyelesaian melalui pendekatan (membayar) kerugian negara. Ini tidak ada artinya akalu semua uang negara tidak kembali," kata Soesilo.

Sebagaimana diketahui, Asabri tercatat mempunyai kepemilikan saham dalam dua emiten yang saat ini nasibnya justru tengah mendapat suspensi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Kedua saham tersebut disuspensi dengan alasan untuk menghindari transaksi tak wajar selama penyelidikan kasus berlangsung.

Kini Kejagung terus mendalami kasus yang menghebohkan publik tanah air lantaran kerugiannya mencapai Rp 13,7 triliun. Berbagai upaya dilakukan Kejagung, seperti menyita sejumalh aset yang dimiliki tersangka.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar