Bantu KPK Cari Buronan Harun Masiku, FUI & Ormas Islam Turun Tangan

Rabu, 29/01/2020 07:15 WIB
Sekertaris Jendral Forum Umat Islam, Muhammad Al Khathath (Tengah). (Detik)

Sekertaris Jendral Forum Umat Islam, Muhammad Al Khathath (Tengah). (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Organisasi masyarakat Forum Umat Islam atau FUI turut menyoroti soal kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Pasalnya hingga kini, keberadaan Harun Masiku tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR Periode 2019-2024 masih belum diketahui.

Sekertaris Jendral Forum Umat Islam, Muhammad Al Khathath, mengimbau kepada Harun Masiku agar segera menyadari kesalahannya dan segera menyerahkan diri kepada KPK untuk mengikuti proses hukum di KPK.

FUI siap mendampingi Harun jika memang memiliki itikad baik mau menyerahkan diri.

"Para Ulama di lingkungan FUI In sya Allah siap mendampingi dalam proses penyerahan diri itu. FUI juga memberikan dukungan moral sepenuhnya kepada KPK yang sudah berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa orang terkait dengan kasus suap untuk pergantian antar waktu Anggota DPR RI Periode 2019-2024," kata Al Khaththath di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020 seperti melansir vivanews.com.

FUI mendukung KPK agar menuntaskan operasinya dalam pemberantasan korupsi sehingga semua yang terkait dan terlibat bisa ditangkap dan diadili. Selain itu, FUI juga meminta dan mengajak kepada seluruh pimpinan Ormas atau Lembaga Islam untuk turut serta membantu KPK menangkap Harun

"Khususnya para jawara dan laskar Ormas Islam untuk turut membantu KPK dalam menangkap Harun Masiku secepatnya sebelum pihak-pihak lain yang anti pemberantasan korupsi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya

Harun sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Hingga kini, KPK belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin 6 Januari 2020 lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar