Mulai Juni 2020, Jakarta Tamat Sebagai Ibu Kota Negara

Senin, 27/01/2020 08:30 WIB
Monas, DKI Jakarta (The Jakarta Post)

Monas, DKI Jakarta (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Perhatian publik kini terus tertuju ke Kalimantan Timur sebagai kandidat ibu kota baru, di sisi lain Jakarta akan terjadi perubahan siginifikan bila perpindahan ibu kota benar-benar terjadi.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik bahkan mengatakan UU Ibu Kota Negara akan keluar pada Juni 2020. Keberadaan UU ini akan mengakhiri status Jakarta sebagai ibu kota negara atau Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Insya Allah bulan Juni, Jakarta tamat sebagai ibu kota negara. Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," kata Taufik saat sambutan Rapat Kerja Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020) seperti melansir detikcom.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Namun dia meminta anggota DPR membicarakan status Jakarta setelah ibu kota pindah.

"Kita minta kawan-kawan di DPR, waktu pencabutan Jakarta jadi ibu kota, harus berbarengan dasar hukum Jakarta, apakah Jakarta untuk rezimnya pemerintah daerah sebagaimana Jatim dan Jabar? Kalau itu terjadi itu maka akan terjadi perubahan struktur pemerintahan," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Ia menjelaskan beberapa hal akan berubah dengan Jakarta mulai dari suhu politik hingga struktur ekonomi. Dia meminta agar hal tersebut juga menjadi perhatian.

"Kenapa sedikit sekali yang bicarakan Jakarta setelah ibu kota? Mau jadi apa Jakarta, apakah struktur ekonomi akan berubah ketika tidak jadi ibu kota, nanti akan kita bahas ini. Isu menarik, dan harus dapat perhatian semua warga Jakarta, terutama parpol lain untuk diskusikan karena berpengaruh pada struktur politik," ujarnya.

Saat ini sedang disusun adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota baru. RUU Ibu Kota baru sendiri telah ditetapkan menjadi Prolegnas oleh DPR pada 2020. Di dalam UU yang baru juga akan diatur soal tata ruang wilayah ibu kota.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Suprihadi mengatakan, pihaknya memproyeksikan UU Ibu Kota baru rampung pada medio 2020 ini. Setelah diundangkan, harapannya konstruksi ibu kota baru bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.

"Semua pembangunan akan tunggu UU dulu. Itu paling tidak Juni-Juli ini diundangkan. Kalau UU sudah jadi ya bisa konstruksi," katanya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar