Senang Diperiksa KPK, RJ Lino: Akhirnya Dipanggil Lagi Setelah 4 Tahun

Jum'at, 24/01/2020 09:37 WIB
RJ Lino (Ari Saputra/detikcom)

RJ Lino (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Usai diperiksa, RJ Lino mengaku senang kembali dipanggil KPK setelah empat tahun menunggu.

"Jadi pertama saya terima kasih setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil ke sini lagi. Saya berharap proses ini menjelaskan status saya, terakhir ke sini Februari 2016. Ini empat tahun," kata RJ Lino usai diperiksa KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti melansir detik.com.

Dia berharap dengan pemanggilan ini bisa memperjelas statusnya dalam kasus tersebut. Dia juga mengungkit keberhasilannya selama menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

"Saya ingin katakan satu hal ya, saya masuk Pelindo II itu asetnya Rp 6,4 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindon itu Rp 45 triliun artinya saya bikin kaya perusahan itu berapa kali lipat itu," ucapnya.

Dalam catatan detikcom, Lino terakhir dipanggil KPK pada 5 Februari 2016. Selang 4 tahun kemudian Lino kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hari ini Lino diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.48 WIB. Meski diperiksa sebagai tersangka Lino belum juga ditahan KPK.

RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015.

Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK sendiri mengaku sudah menerima audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut. Audit kerugian negara dari BPK itu sedang dipelajari oleh KPK.

"Di mana memang penyidikan ini sempat tertunda lama karena kita menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar