Cekal Habis, Kejagung Tetap Kejar Otak Kasus Cessie Victoria Mu`min

Selasa, 21/01/2020 18:00 WIB

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memburu saksi yang diduga menajdi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mu´min Ali Gunawan. Hal itu ditegaskan Kejagung meski kini status pencekalannya ke luar negeri sudah habis.

Mu`min dicekal pertama kali pada Februari 2016. Lalu pada September 2016, cekal kedua dilakukan hingga Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.

"Perannya (Mu´min) terus dikaji oleh tim jaksa penyidik. Jadi tunggu saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung seperti dikutip dari gresnews.com.

Armin menegaskan nasib Mu`min akan ditentukan tiga tersangka lain yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, mantan Analis Kredit BPPN Haryanto Tanudjaja dan dua orang Pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela. Mereka semua adalah tersangka kasus Victoria atau kasus penjualan cessie PT Adyesta Ciptatama (AC).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Armin mengemukakan segala sesuatu masih terbuka, sebab penyidikan masih terus berlangsung dan tim penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk tiga tersangka yang kini jadi buronan.

"Kita tunggu saja. Karena, kita masih fokus pada pemberkasan tersangka (Syafruddin Temenggung)," jelasnya.

Mu´min Ali adalah pendiri Bank Pan Indonesia (Panin). Saudara ipar pemimpin Grup Lippo Mochtar Riady ini sekarang menduduki sejumlah posisi penting di perusahaan publik yang melantai di bursa efek.

Di PT Panin Sekuritas Tbk (PANS), Mu´min menjabat presiden komisaris. PANS adalah perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) sebanyak 29%, PT Patria Nusa Adamas (30%), dan publik 41%.

Di PT Panin Insurance Tbk (PNIN), Mu´min juga duduk sebagai presiden komisaris. Mu´min juga menjadi presiden komisaris di PT Panin Financial Tbk (PNLF). PNLF adalah salah satu anggota perusahaan Panin Group yang bergerak di berbagai sektor jasa keuangan.

Mu´min Ali Gunawan usai diperiksa pada Januari 2016 tak banyak bicara. Saat disoal kasua cessie, Mu´min menjawab singkat. "Masih sebagai saksi," kata Mu´min bergegas masuk ke dalam mobilnya merek Lexus bernomor B 9 CU saat itu.

Untuk membawa empat tersangka kasus cessie Victoria ke Pengadilan Tipikor, penyidik menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melengkapi berkas perkaranya. Untuk mempercepat hasil audit kerugian negara, ‎Arminsyah mengaku langsung terjun dengan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan

"‎Kita masih presentasi di BPK dalam hal menghitung kerugian negara, jadi belum ketemu angka fix-nya, menurut kita ada kerugian negara tapi belum fix angkanya," kata Armin.

Disinggung soal kendala yang dihadapi BPK dalam melakukan audit untuk mendapatkan nominal fix kerugian negara, Arminsyah mengatakan, ada kendala yang dihadapi BPK. "Dulu BPK minta floor price (harga dasar), tapi tidak mungkin BPK karena masalah itu tidak bisa menghitung, saya yakin BPK bisa," kata Armin.

Arminsyah tidak menepis kemungkinan mengadili tiga tersangka secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa), mengingat sampai kini mereka belum ditentukan. "Tentu menjadi pertimbangan. Kita harus perhitungan secara matang, khususnya terkait dengan aset-aset tersangka," ujar Armin.

Kasus ini berawal saat PT Adyasta Ciptama (AC) mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT AC akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung.

Dalam kasus Cessie ini terlihat jelas ada pidana korupsinya. Kasus ini mencuat setelah adanya penurunan nilai penjualan aset dari Rp69 miliar menjadi Rp26 miliar. Nilai Rp69 miliar diperoleh saat lelang aset di BPPN dan dimenangkan taipan Prajogo Pangestu.

Namun, karena surat tidak lengkap, Prajogo dalam kapasitas pemilik PT First Kapital membatalkan kemenangan. Lalu. Dilelang lagi, VSIC sebagai pemenang dengan harga Rp26 miliar. Padahal, menurut anggota tim penyidik harga tanah seluas itu, di pinggir jalan tol Karawang sudah mencapai Rp2,2 triliun. Taksiran penyidik kerugian negaranya mencapai Rp419 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar