Ombudsman Temukan Transaksi Aneh Jiwasaraya Sebelum Pilpres 2019

Senin, 20/01/2020 18:20 WIB
Ombudsman (joglosemarnews.com)

Ombudsman (joglosemarnews.com)

law-justice.co - Ombudsman RI menemukan setidaknya ada 55 ribu transaksi aneh yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya.  Transaksai aneh puluhan ribu saham itu terjadi setahun sebelum gelaran Pilpres 2019 lalu.

Hal itu sejalan dengan temuan Kejaksaan Agung yang juga menemukan 55 ribu transaksi aneh di bursa oleh Jiwasraya. 

Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih Seperti dikutip dari RMOL, Senin (20/1/2020).

“Saya melihat transaksi yang aneh di dalam bursa. Yang kemudian kan kejaksaan (agung) sendiri sudah confirm menyatakan ada 55 ribu lebih transaksi yang melanggar hukum,” bebernya.

Ia menyatakan, kasus gagal bayar polis asuransi JS Saving Plan oleh Jiwasraya itu disebakan manajemen keuangan perusahaan yang buruk. Dan jika mengacu kepada laporan OJK pada Mei 2018, telah terjadi penyampaian laporan keuangan yang janggal dilakukan oleh direksi baru Jiwasraya Asmawi Syam. 

Hal itu kemudian semakin menguat, saat Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) mengoreksi laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017. Yang awalnya mencatat laba sebesar Rp2,4 triliun, lalu kemudian direvisi menjadi hanya Rp428 miliar.

Bau amis dari penyalahgunaan wewenang pun mulai tercium pada Oktober-November 2018. Di saat direksi Jiwasraya mengumumkan ketidaksanggupannya membayar klaim nasabah JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar. 

Atas fakta tersebut, akhirnya Alamsyah berkesimpulan bahwa direksi Jiwasraya saat itu melakukan kesalahan investasi.

“Tapi malah membuat suatu skema produk yang memaksa mereka untuk investasi di wilayah-wilayah high risk,” jelasnya. 

Hal itu menyebabkan berdatangan manajer-manajer investasi yang tingkatannya masuk manajer investasi yang prudent.

“Itu yang meneyebabkan terjadinya kekacauan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpandangan, penahanan dilakukan karena khawatir kelimanya melarikan diri.  Atau menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun ini.

Kelima tersangka ditahan di tempat berbeda. Mereka adalah Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar