Tak Puas Perkosa ABG, Pria Ini Lanjut Nonton Video Porno

Kamis, 16/01/2020 17:00 WIB
 ilustrasi aksi pemerikosaan (CNN)

ilustrasi aksi pemerikosaan (CNN)

Denpasar, law-justice.co - Anak dibawah Umur (ABG) kembali menjadi korban pemerkosaan di Bali. Adalah seorang pria bernama I Komang Budiana alias Mang Budi sebagai pelakunya. Kini dia sudah dipenjara akibat aksi bejatnya terhadap wanita berusai 16 tahun.

Mengutip suaracom, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan aksi pemerkosaan yang dilakukan Mang Budi kepada korban. Awalnya terdakwa dengan korban lewat media sosial, Facebook. Gayung bersambut, keduanya berjanjian untuk bertemu lewat messenger.

Jaksa Mia Fida menyampaikan, aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban diajak terdakwa ke rumah indekos di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada Kamis (8/8/2019). Awal janjian bertemu lewat medsos itu terdakwa berpura-pura akan mengajak korban jalan-jalan ke Bumi Ayu, Monang-maning di Denpasar.

"Di tempat kos terdakwa, anak tersebut sempat bertanya `Ngapain ke sini?, namun dijawab oleh terdakwa, `Ayo masuk` sambil tangannya memegang tangan anak tersebut," kata jaksa.

Setelah dibawa masuk, Mang Budi lantas membuka paksa pakaian korban dan direbahkam ke atas kasur. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun itu sempat menolak ajakan terdakwa. Bahkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran untuk bersetubuh.

"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata `kenapa kamu enggak mau. Kalau enggak mau, enggak bakal aku antar pulang. Gak asik kamu"," kata jaksa dalam dakwaan.

Namun, karena sudah tak berdaya, korban pun hanya bisa menangis sambil mengerang kesakitan saat diperkosa Mang Budi. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat video porno lewat gawainya. Parahnya, Mang Budi kemudian kabur dan meninggalkan korban sendiran di dalam indekos.

Bahkan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mang Budi pada Rabu, kemarin.

"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar