Ini Peran 5 Tersangka Kasus Video Porno Anak, Ada yang Ikut Cabuli

Sabtu, 24/02/2024 14:30 WIB
ilustrasi video porno (Foto: kompas)

ilustrasi video porno (Foto: kompas)

Jakarta, law-justice.co - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima pelaku pembuat konten porno anak di bawah umur. Para pelaku melakukan peran masing-masing, salah satunya ikut mencabuli korban.

Kelima pelaku yang diamankan yakni HS, MA, AH, KR dan NZ. Kelima tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, menjelaskan masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dia merinci peranan paling banyak dimiliki oleh pelaku HS termasuk yang mengawali pencarian terhadap korban hingga menawarkannya kepada pelaku lain.

"Saudara HS mencari anak korban, melakukan foto dan perekaman, menjual video, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas," ungkap Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu 24 Februari 2024.

Sementara tersangka MA memiliki peran yang hampir serupa dengan HS. Kemudian tersangka AH, KR dan NZ sebagai pembeli sekaligus ikut melakukan pencabulan serta menyediakan fasilitas.

"Saudara AH, KR dan NZ membeli video pornografi dari saudara HS dan saudara MA. Melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas," ujar Ronald mengutp dari CNN Indonesia.

Video Porno Dijual Lintas Negara
Konten porno anak ini tak hanya dijual di dalam negeri, tetapi juga ke mancanegara. Kelima pelaku ditengarai terkait dengan jaringan internasional.

"Jadi yang kita proses ini seluruhnya adalah WNI. Tiga orang yang ditangkap kepolisian negara bagian di sana itu adalah warga negara setempat," imbuhnya.

Konten porno anak ini sendiri terungkap setelah FBI menelusuri konten porno yang diperjualbelikan oleh 3 orang WNA.

"Jadi itu diawali adanya temuan bahwa konten ini beredar dan diperjualbelikan dan dipergunakan oleh 3 orang itu. Dan informasi yang kita dapat itu kita kembangkan, jadi yang kita proses pidana di tempat kita adalah warga negara Indonesia," ungkapnya.

Reza Pahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.

"Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1 sampai 2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga 100 sampai 300 ribu rupiah," ungkap Reza.

Reza pun menyampaikan berdasarkan harga yang dipatok oleh para pelaku dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar