Aneka Cara Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Rekrut Anggota

Rabu, 15/01/2020 18:05 WIB
Kerajaan Agung Sejagat. (Facebook)

Kerajaan Agung Sejagat. (Facebook)

Semarang, law-justice.co - Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) telah resmi ditangkap oleh pihak Kepolisian. Setelah mendengar keterangan mereka, Polisi menemukan bagiaman cara keduanya merekrut anggota. Salah satunya janji untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

"Pengikutnya diwajibkan iuran, sampai puluhan juta rupiah, dengan berbekal janji menyebarkan jaminan, paham, apabila ikut dengan kerajaan ini akan terbebas dari malapetaka dan mendapatkan kehidupan lebih baik," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020) seperti dikuti detikcom.

Selain itu, Toto mengaku mendapatkan wangsit untuk mendirikan kelanjutan Kerajaan Mataram yang berpusat di Kecamatan Bayan, Purworejo. Untuk meyakinkan para korban, Toto juga berbekal berbagai kartu-kartu yang bertuliskan `PBB United Nation`.

"(Dan mengaku) Menjadi seorang raja, menyampaikan wangsit-wangsit, sehingga beberapa warga terpengaruh, yakin bahwa yang bersangkutan ini raja," sambung Rycko.

Kini Toto dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan keonaran. Rycko menyebut polisi sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

"Bukti permulaan yang kami temukan adanya motif untuk melakukan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya. Ternyata semua simbol ini palsu," jelas Rycko.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar