Tengku Zulkarnain Minta Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dimiskinkan

Jum'at, 10/01/2020 18:00 WIB
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain (Muslim Obsession)

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain (Muslim Obsession)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran menerima duit Rp 400 juta dari Caleg PDIP Dapil 1 Sumatera Selatan Harun Masiku untuk membantu penetapannya sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu.

Dilansir dari Riau24.com, Jumat (10/1/2020), pada saat keluar, Wahyu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di lokasi.

Hal tersebut dikomentari oleh Ustaz Tengku Zulkarnain. Dia sendiri merasa geram dengan yang dilakukan Wahyu. Diapun meminta selain dipenjara, Wahyu juga dimiskinkan.

"Maling minta maaf...? KPK buktikan di Pengadilan, terus...? PENJARAKAN dan MISKINKAN...! Geram kali...," kata Ustaz Tengku Zulkarnain di akun Twitternya.

Sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, tak hanya ditahan, Wahyu mengatakan jika dirinya menghormati proses hukum.
"Dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujarnya.

Disinggung terkait dengan mengenai keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, Wahyu enggan berkomentar. Dia juga tak berkomentar ketika ditanya dari mana sumber uang yang diterima.

"Oh tanya penyidik itu. Terima kasih," ujarnya singkat.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar