Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka, Terima Suap Rp600 Juta

Kamis, 09/01/2020 20:30 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (9/1/2020).

Berikut 4 tersangka yang ditetapkan tersebut:

Sebagai penerima
1. Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu

Sebagai pemberi
3. Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful sebagai swasta

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW). Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili.

Menurut KPK, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," sambung Lili.

KPK menyebut duit Rp 400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan pengganti antarwaktu (PAW).

Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp 200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jaksel.

Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas. Terjadi lobi ke ATF untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. ATF kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.

"WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas `Siap, Mainkan`. Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," papar Lili.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar