Divisi Humas Polri, Dapat Pesan Penting Nih dari Abu Janda Soal..

Rabu, 08/01/2020 15:30 WIB
Abu Janda Alias Permadi Arya. (Tribun)

Abu Janda Alias Permadi Arya. (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda mempertanyakan perihal penangkapan Sudarto (45), aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Padang.

Dilansir dari Suara.com, Sudarto ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

Namun Abu Janda punya bukti yang menunjukkan bahwa Sudarto hanya menyebarkan kabar yang telah diberitakan oleh media terkait persoalan Dharmasraya. Bukti ini diperlihatkannya dalam cuitan yang diunggah pada Rabu (8/1/2020).

Abu Janda memperlihatkan tangkapan layar berita soal Dharmasraya yang dimuat oleh BBC Indonesia pada tanggal 20 Desember 2019 berjudul "Larangan raykan Natal bersama di Dharmasraya: Kami patuh, tpai hati kami menangis".

Sementara Sudarto menyebarkan informasi itu pada 20 Desember 2019.

Abu Janda menulis, "Yth Divisi Humas Polri, peniup berita larangan natal adalah BBC pada tanggal 20 Desember dari testi warga desa Nagari Sikabau Dhamasraya tak diizinkan rayakan natal. Sidarto Toto baru posting tanggal 22 Desember, jadi dimana letak HOAX nya pak?"

Ia meminta pengikutnya untuk mengunggah ulang cuitannya hingga polisi mendengar hal tersebut.

"RT tagar #BebaskanSudarto agar sampai ke bapak2 polisi," imbuh Abu Janda.

Cuitan Abu Janda ini telah mendapatkan 1.200 like dan 872 retweet.

Untuk diketahui, Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar