Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Mohon MK Panggil Gibran

Senin, 28/09/2026 21:14 WIB
Ilustrasi sidang di MK. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1.  MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Ilustrasi sidang di MK. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat, ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyambut keputusan MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

"Sidang diskualifikasi Gibran berlanjut ke sidang pembuktian di hari Rabu, 30 September 2026. Jam 19.00 WIB," kata Denny lewat akun X miliknya, Senin, 28 September 2026.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, Denny mengatakan perdebatan mengenai sejumlah persoalan prosedural untuk sementara dapat dikesampingkan.

"Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan," katanya.

Denny juga menyampaikan terima kasih kepada MK dan meminta sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi. Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum," jelas Denny.

Permohonan tersebut diajukan dalam rangka pembuktian perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar