Hukuman Mati Buat Para Koruptor Dinilai Langgar Pancasila

Minggu, 15/12/2019 14:45 WIB
Ilustrasi - Napi Koruptor. Foto: net

Ilustrasi - Napi Koruptor. Foto: net

law-justice.co - Penerapan hukuman mati untuk koruptor dinilai bertolak belakang dengan nilai–nilai Pancasila. Setiap orang berhak memperbaiki kesalahannya.

"Katakanlah semua kriteria sudah tercukupi, dia memang (korupsi saat) negara sulit, melakukan pengulangan, dan kemudian dia menyesali perbuatannya, kamu mau lakukan juga? Sementara kamu punya Pancasila? Kamu manusia macam apa?" kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam acara Cross Check by Medcom.id bertajuk `Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?` di Upnormal Coffee, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Medcom, Minggu, 15 Desember 2019.

Saut mengatakan hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, aspek kemanusiaan tetap harus dikedepankan dalam penegakan hukum.
"Setiap orang punya pintu maaf masing–masing, kalau sudah maaf kamu mau hukum dia juga?" ujar Saut.

Menurut dia, pemberantasan korupsi lebih baik fokus pada perbaikan akhlak. Pendidikan antikorupsi sejak dini diyakini dapat menghilangkan korupsi ketimbang menghukum mati koruptor.

"Dari pada bahas itu, kita mending bahas yang substantif yaitu bagaimana perilaku masyarakat Indonesia ini berubah secara total, itu harus diperbaiki dengan lingkungannya," tutur Saut.

Saut menegaskan penolakan terhadap hukuman mati bukan untuk melawan undang–undang. Dia siap menghukum mati koruptor jika sudah terpenuhi seluruh persyaratannya.

"Tapi karena hukum formil ada ya kalau ketemu kita lakukan, sampai saat ini sih belum," kata Saut.

 

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar