Jokowi Ditanya Sama Anak SMK: Mengapa Nggak Hukum Mati Koruptor?

Senin, 09/12/2019 17:50 WIB
Presiden Jokowi di SMKN 57 Pasar Minggu Jakarta Selatan. (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)

Presiden Jokowi di SMKN 57 Pasar Minggu Jakarta Selatan. (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jika belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Suara.com, Senin (9/12/2019).

Ia pun mencontohkan ketika ada orang yang melakukan korupsi anggaran untuk bencana apa seperti gempa, tsunami di Aceh ataupun di Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa dihukum mati.

"Kalau korupsi bencana alam dimunginkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi bisa (dihukun mati)," kata dia.

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa enggak berani?Di negara maju misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas, hukuman mati?" tanya Harli Hermansyah, siswa SMK 57.

Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.

"Iya kalau di undang-undangnya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sempat bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal aturan pemerintah soal hukuman mati kepada pelaku koruptor

"Tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada, betul pak Menkumham?" kata Jokowi.

Yasonna pun mengatakan bahwa hukuman mati kepada koruptor dimungkinkan jika melakukan korupsi dalam hal bencana alam.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan," kata Yasonna.

Namun kata Jokowi, apa pun korupsi baik bencana alam yang besar dan kecil sama saja merupakan korupsi. Ia pun menegaskan, pemerintah saat ini membuat sistem agar para pejabat tidak melakukan korupsi.

"Tapi apapun yang namanya korupsi baik bencana besar kecil itu sama saja namanya juga korupsi tidak boleh. Memang pemerintah saat ini proses membuat sistem agar pejabat-pejabat yang ada itu tidak bisa melakukan korups," katanya.

"Agar baik semua, agar pagarnya itu bisa menghilangkan korupsi yang ada di negara kita.Tapi apapun semua butuh proses negara-negara lain juga butuh proses ini bukan barang gampang ditangani tapi yakinklah kita semua pemerintah, KPK terus beruapa mengurani menghilangkan korupsi di negara kita."

Untuk diketahui hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang dimungkinkan pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Dalam penjelasan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar