20 Ribu Lebih WNI Masuk Daftar Cekal di Australia Tahun Ini

Selasa, 03/12/2019 16:00 WIB
Bendera Australia (Tygpress.com)

Bendera Australia (Tygpress.com)

Jakarta, law-justice.co - Sepanjang periode 2019, tercatat lebih dari 20 ribu warga Indonesia masuk dalam daftar cekal oleh Australia. Jumlah itu ternyata meningkat setiap tahunnya.

Dilansir dari Detik.com, Selasa (3/12/2019), meski warga asing yang dicekal Australia terbanyak berasal dari Malaysia dan China, namun warga Indonesia masuk dalam 10 besar daftar yang disebut red flag (bendera merah) tersebut.

Tidak disebutkan alasan mengenai pencekalan terhadap mereka, namun sebagian besar diduga karena penyalahgunaan visa yang akan mereka lakukan atau sudah dilakukan ketika berada di Australia.

Daftar red flag ini diungkapkan oleh media The Australian dalam terbitan hari Senin (2/12/2019) yang disebutkan merupakan dokumen database Imigrasi Australia.

Daftar yang disebut Personal Alert List berisi nama-nama mereka yang pernah ditolak di bandara ketika hendak masuk ke Australia atau mereka yang kemungkinan dipulangkan setelah adanya pelanggaran visa mereka.

Untuk warga Indonesia, di tahun 2018 ada 19.267 orang yang sudah masuk daftar ini dan di tahun 2019 meningkat menjadi 21.324 orang.

Malaysia menduduki peringkat pertama dengan 68.417 orang di tahun 2019, disusul China dengan 58.724 orang.

Dalam tanggapannya kepada The Australian, John Coyne, pengamat dari Australian Strategic Policy Institute mengatakan bahwa Pasukan Perbatasan Australia (ABF) tampaknya semakin awas mengenai banyaknya warga asing yang ingin masuk ke Australia.

Dan yang paling meningkat dalam beberapa tahun belakangan berasal dari Malaysia dan China.

"Saya tidak kaget dengan pendekatan Pemerintah Australia ini. Pasti mereka punya alasan, mengingat banyaknya warga yang meminta visa perlindungan dan juga melanggar visa ketika di sini."

"Dan yang terbanyak dalam kasus ini adalah warga asal Malaysia dan China," kata Coyne.

Departemen Dalam Negeri yang membawahi Imigrasi menyatakan jumlah permintaan visa perlindungan selama tahun 2019 menurun 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, disebutkan bahwa terjadi peningkatan sebesar 89 persen mereka yang ditangkal oleh petugas ABF, yang bekerja sama dengan pihak maskapai penerbangan di negara asal masing-masing.

"Mereka yang ditangkal ini mungkin memiliki dokumen yang tidak benar atau tidak memiliki alasan yang jujur untuk bepergian," kata juru bicara Depdagri Australia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar