Nasib Terbaru Habib Rizieq dan FPI

Selasa, 26/11/2019 16:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Bidikdata.com)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Bidikdata.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian enggan berkomentar terkait nasib organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) perihal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka yang diketahui telah kadaluwarsa sejak 20 Juni 2019. Perpanjangan SKT belum kunjung dilakukan walau sudah lewat masa berlaku.

Dilansir dari RRI.co.id, Selasa (26/11/2019), Tito menegaskan, nasib atau keputusan SKT ormas FPI adalah kewenangan mutlak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pokhukam) Mahfud MD. Malah kata Tito, Mahfud sedang mempersiapkan rapat khusus guna membahas soal itu.

"Jadi lebih baik bukan saya yang komentar. Biar (saya) komen setelah Menko Polhukam mengumpulkan instansi terkait dan menjelaskannya (terlebih dahulu)," ujar Tito kepada wartawan di Jakarta.

Rapat khusus itu menurutnya akan dilakukan secepatnya, namun ada kemungkinan juga diundur sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan apalagi diprediksikan.

Tito mengakui, terkait SKT FPI itu sudah ada rekomendasi dari Kementerian Agama RI yang masuk ke Kemendagri sebagai salah satu syarat perpanjangan. Akan tetapi dirinya menyatakan belum bisa membeberkan isi surat rekomendasi tersebut kepada wartawan atau siapapun sebelum ada kepastian dari Kemenko Polhukam. Semua masih dalam tahap pengkajian serius.

Seperti diketahui, FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT saat menteri dalam negeri masih dijabat Tjahjo Kumolo, tetapi dikembalikan oleh Kemendagri lantaran belum lengkap, salah satunya belum ada rekomendasi dari Kemenag kala itu.

Salah satu yang membuat pemerintah keberatan dengan kehadiran FPI adalah Pasal 6 dalam ANggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI yang bertuliskan penegakan khilafah nubuwwah.

Nasib Habib Rizieq Tetap Gelap di Saudi Arabia

Ada isu yang beredar, kabarnya Duta Besar (Dubes) Arab Saudi, Esam A Abid Althagafi mengatakan ada negosiasi antara otoritas tinggi Saudi Arabia dengan Indonesia soal Rizieq Shihab, pemimpin FPI. Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada negosiasi dengan Dubes Esam.

"Ya mungkin, maksudnya ada politisi anu gitu negosiasi. Ya kan pejabat tinggi banyak, ada 34, dan yang tertinggi ada dua. Tapi saat dengan saya tadi tidak (tak ada negosiasi soal Rizieq)," ujar Mahfud kepada wartawan di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mahfud membeberkan, pertemuannya dengan Dubes Esam bukan membahas Rizieq Shihab atau FPI, akan tetapi bagaimana hubungan kerja sama jangka panjang bisa berlanjut antara pemerintah Saudi dengan Indonesia.

"Tidak dengan saya negosiasinya. Saya bicara yang tidak kasuistis, tetapi kerja sama jangka panjang untuk melawan terorisme untuk membangun Islam wastiah, Islam yang damai, Islam yang rahmatan lil`alamin, yang terbuka semua perbedaan, berlaku adil terhadap orang lain dan harus diperlakukan adil juga," terang Mahfud.

Isu soal pembahasan persoalan Rizieq Shihab itu mengemuka hanya karena pernyataan Dubes Esam yang menyatakan bahwa sedang ada pembicaraan antara otoritas tinggi dua negara (Saudi-RI) soal nasib Rizieq di Arab Saudi yang terkatung-katung akibat dicekal tak boleh kemana-mana oleh pihak imigrasi Saudi Arabia.

"Saya tidak bisa mengatakan apa-apa karena sedang dinegosiasikan oleh dua otoritas antara Saudi Arabia dan Indonesia," kata Dubes Esam, yang kemudian dimaknai berbeda-beda oleh beberapa pihak.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar