KPK: 6 Menteri-Wamen Baru Jokowi Belum Setor LHKPN

Sabtu, 23/11/2019 08:10 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Finroll.com)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu para menteri dan wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dilansir dari Detik.com, Sabtu (23/11/2019), KPK mencatat masih ada enam, terdiri atas menteri dan wakil menteri, yang belum melaporkan LHKPN.

"Tapi ada sekitar 5 atau 6 menteri dan termasuk juga wakil menteri (belum lapor LHKPN). Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara. Karena sebelumnya di pihak di swasta gitu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Namun Febri tak menyebutkan secara rinci siapa para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN itu. Febri mengatakan para menteri dan wakil menteri memiliki batas waktu pelaporan LHKPN sampai Januari 2019. Febri berharap para pejabat negara itu segera melaporkan LHKPN-nya.

"Kami tunggu pelaporan LHKPN-nya yang belum melaporkan sama sekali. Meskipun belum melewati batas waktu ya. Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar tanggal 20 Januari 2020. Jadi masih ada waktu bulan akhir November ini, Desember termasuk juga Januari," ujarnya.

Febri mengatakan KPK siap membantu para menteri dan wakil menteri tersebut jika mengalami kesulitan dalam pelaporan LHKPN. Meski demikian, Febri mengatakan sudah banyak juga menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN ke KPK.

"Sebagian sudah lapor LHKPN, sebagian tidak perlu lapor lagi untuk tahun ini, tapi cukup di periode tahun depan," ucapnya.

"Ada beberapa yang sudah lapor juga, baik menteri-wakil menteri itu lebih dari 7 orang, ya," imbuhnya.

KPK sebelumnya mengimbau para menteri melaporkan harta kekayaannya. KPK juga bakal menyurati tiap menteri untuk mengingatkan hal tersebut.

"Nanti semuanya akan kami surati, persisnya kapan laporan kekayaan dalam waktu 3 bulan ini atau cukup melakukan update kekayaan menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020," kata Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar