Anak Yasonna Laoly Akui Kenal Semua Tersangka Suap Pemkot Medan

Selasa, 19/11/2019 08:50 WIB
Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK (Deni Hardimansyah/ Law-Justice)

Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK (Deni Hardimansyah/ Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Yamitema Laoly memastikan mengenal beberapa orang yang dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan di Medan.

Pengakuan itu ia ungkap usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

"Kenal begitu-begitu saja. Sama Pak Isa kenal, tapi baru kenal. Sama Walkot (Dzulmi), kenal," kata Yamitema usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta seperti melansir CNNIndonesia.com.

Kendati begitu ia membantah pernah bekerja sama dengan pemerintah kota.

"Enggak ada, enggak ada, enggak pernah," jawab dia saat ditanya mengenai intensitas kerja sama perusahaannya dengan Pemkot Medan.

Ia juga mengklaim tak pernah mengikuti lelang ataupun sebaliknya, diminta oleh pejabat daerah untuk menggarap proyek pemerintah daerah.

"Enggak ada, enggak ada sama sekali." ucapnya.

Yamitema hanya mengaku diminta keterangan mengenai kegiatan dan bisnis yang tengah dikerjakannya.

"Ya biasa lah, [ditanya] bisnis apa, kerja apa gitu," kata dia. Selebihnya ia meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Yamitema diklarifikasi mengenai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan yang pernah dikerjakan perusahaannya. Selain anak Yasonna, penyidik KPK memeriksa 14 saksi lain di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.

"Pemeriksaan untuk tersangka IAN dalam TPK [tindak pidana korupsi] dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Febri melalui keterangan tertulis.

Seluruh saksi yang hadir digali keterangannya terkait setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan--baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. "Apakah atas permintaan atau tidak," sambung dia lagi.

Seperti diketahui, KPK pada Rabu (16/10) Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Dzulmi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan di Medan bersama Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar