Profesionalitas Kapolri Idham Aziz Diuji dalam Kasus Sukmawati

Senin, 18/11/2019 07:20 WIB
Komjen Idham Azis calon Kapolri (breakingnews.co.id)

Komjen Idham Azis calon Kapolri (breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Anak Presiden Pertama Indonesia, Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Dia dilaporkan karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Soekarno.

Sukmawati dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap menistakan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial.

Ketua divisi hukum Persatuan Alumni (PA) 212 sekaligus Ketua AAB (Aliansi Anak Bangsa ), Damai Hari Lubis mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Sukmawati kepada polisi untuk di proses.

"Kami sudah melaporkannya melalui anggota kami Ratih di Polda Metro Jaya," kata Hari Lubis pada Minggu (17/11) seperti melansir rmol.id.

Hari berharap Polri di bawah komando Kapolri baru Jenderal Idham Aziz dapat lebih objektif dalam menangani perkara.

"Ini sebagai tes case apakah Kapolri baru sama dengan yang lama. Apakah Idham Aziz Lebih objektif dan profesional serta proporsional. Kami umat ( alumni 212 ) mau lihat, " katanya.

Sebab, lanjut Hari, kalau Sukmawati lolos dari kasus ini, artinya ada sesuatu yang janggal. Hari menjelaskan Sukmawati bisa lolos dari Kasus ini hanya karena ada dua hal menurut hukum.

"Ternyata dia (Sukma) sakit jiwa atau dalam melakukan tindak pidana (delik) dirinya sedang mabuk berat. Keduanya mesti bisa dibuktikan dengan seorang ahli pada bidangnya, " pungkasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar