Ahok Tak Akan Keluar dari PDIP Jika Jadi Bos BUMN

Jum'at, 15/11/2019 22:30 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (indopolitika.com)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (indopolitika.com)

Jakarta, law-justice.co - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan jika ia akan tetap menjadi anggota partai PDI-P jika menjadi bos di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dilansir dari Tribunnews.com, menurutnya yang dilarang menduduki jabatan BUMN itu adalah pengurus partai dan anggota dewan.

"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, sayakan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).

Ia menambahkan jika PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.

Hal ini disampaikan mantan Gubernur DKI saat menghadiri acara di Sekolah IPEKA Puri Indah Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota PDI-P karena tidak melanggar peraturan.

"Saya setia sama PDI Perjuangan, anggota ya kan," ungkapnya.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).

Setelah bertemu dengan Erick Thohir, Ahok mengaku bicara banyak hal mengenai BUMN.

"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN," ujar Ahok dikutip dari Kompas.com.

Mengenai pos dan jabatan yang akan dipegangnya di BUMN, Ahok belum bersedia menjawab.

"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia," ungkap mantan Gubernur DKI ini.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika benar akan bergabung BUMN.

Menurutnya, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat-syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Rabu (13/11/2019).

Kemudian syarat kedua yakni tidak ikut dalam partai politik.

Ia menegaskan bahwa syarat tersebut harus dipenuhi.

Jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap Juru Bicara Presiden tersebut.

Fadjroel menjelaskan jika syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang didalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar