Imigrasi Sebut Belum Terima Surat Tangkal Habib Rizieq

Senin, 11/11/2019 12:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Bidikdata.com)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Bidikdata.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sam Fernando menyebut jika pihaknya sampai saat ini belum belum menerima permintaan surat tangkal terkait Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Terkait hal ini, sampai saat ini Ditjen Imigrasi belum menerima surat penangkalan apa pun, dari instansi mana pun, yang menyatakan Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Sam Fernando seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (11/11/2019).

Ditjen Imigrasi hingga saat ini masih mencari informasi terkait surat tangkal atau surat cegah yang dimaksud oleh Rizieq Shihab.

Menurut Sam, surat tangkal biasanya disampaikan oleh instansi penegakan hukum secara langsung. "Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam Fernando.

Sementara itu, terkait surat pencegahan Habib Rizieq Shihab untuk keluar dari wilayah Arab Saudi, Sam menyarankan untuk dikonfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Arab Saudi.

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Arab Saudi dari Pemerintah Arab Saudi bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Arab Saudi langsung," tuturnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq menyatakan bahwa ia tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube. Melalui video itu, Habib Rizieq menyatakan Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

 

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar