Tak Sadar, 2 Siswa SD Disodomi Siswa SMP di Jatim

Selasa, 05/11/2019 21:00 WIB
Ilustrasi untuk kenyamanan anak-anak dari kekerasan seksual (mata Madura)

Ilustrasi untuk kenyamanan anak-anak dari kekerasan seksual (mata Madura)

Jatim, law-justice.co - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Diduga dia telah menyodomi dua siswa Sekolah Dasar (SD). Kedua orang tua korban melaporkan ke polisi, dan hingga kini motif sementaranya adalah tersangka yang masih berusia 12 tahun ini mengajak korban bermain di kebun dan sawah.

"Memang benar kita sedang menangani kasus sodomi, yang dilakukan anak dibawah umur. Baik itu tersangka maupun korbannya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dikutip Suara.com dari Jatimnet.com, Selasa (5/11/2019).

Polisi akan terus mengembangkan kasus yang korban dan pelakunya amsih dibawah umur tersebut. Pasalnya, diduga ada kemungkinan korban akan lebih dari dua orang.

"Sampai saat baru satu laporan polisi yang resmi masuk mengenai asusila dilakukan tersangka. Tapi, di pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua kali, dan ini yang masih pendalaman," katanya.

Polisi pun telah memeriksa korban pencabulan tersebut. Korban, kata dia, tak sadar telah disodomi tersangka saat diajak main.

"Dia (korban) tidak tahu kalau itu perbuatan menyimpang. Dia merasa ini teman main, dianggap sebagai permainan," kata dia.

Meski disangka diajak bermain sebuah permainan, remaja itu mengancam korban agar tak melawan saat dicabuli.

"Tidak ada bujuk rayu, korban menganggap ini permainan. Karena sering diajak bermain bersama di sawah dan kebun. Dan memang TKP-nya ada dua. Di sawah dan di kebun-kebun wilayah Mojoanyar," katanya.

Dia mengungkapkan, lantaran perkaranya menyangkut anak dibawah umur dan perlindungan anak. Penyidik Polres Mojokerto menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan DP2PA Kabupaten Mojokerto.

"Paling utama adalah melakukan rehabilitasi, baik tersangka maupun korban. Makanya kami melibatkan Bapas dan DP2PA agar proses penyidikannya cepat," ujarnya.

Atas perbuatan dilakukan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar