Dapat Mobil Dinas Mewah, Pimpinan MPR: Mobil Saya Lebih Bagus

Selasa, 29/10/2019 20:17 WIB
Mobil dinas (medcom.id)

Mobil dinas (medcom.id)

Jakarta, law-justice.co - Menurut pengamatan wartawan, belasan mobil dinas baru Toyota Crown Hybrid terparkir rapi di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Mobil-mobil baru itu diparkir sejajar di tempat biasa para pimpinan DPR turun apabila tiba di Kompleks Parlemen. Mobil-mobil itu sudah dipasang plat berwarna hitam dengan kode RI di depannya.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku sudah mencoba mobil dinas barunya. Syarief mengatakan, mobil baru itu tak ubahnya dengan mobil kebanyakan yang pernah dikendarainya. Demikian dilansir dari Kompas.com.

"Saya cobain, biasa aja, mobil saya lebih bagus dari ini. Saya pikir biasa, standar ya, menurut saya sih ya biasa aja," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, mobil dinas itu sudah digunakan sejak seminggu yang lalu. Ia mengatakan, mobil dinas itu digunakan untuk menunjang kegiatan pimpinan.

"Sampainya sudah dari hari Minggu," kata Azis.

Terkait pengalamannya menggunakan mobil dinas baru, Azis tak menjelaskan secara detail. Menurut dia, yang paling penting adalah berfungsinya air conditioner (AC).

"Ya namanya mobil dipakai aja ya kan. Yang penting AC, kan gitu," ujar dia.

Toyota Crown 2.5 HV G-Executive menjadi mobil dinas menteri Presiden Jokowi kabinet 2019-2024 dan mobil pimpinan DPR/MPR/DPD periode 2019-2024.

Toyota Crown Hybrid merupakan mobil sedan kelas atas yang mengusung mesin 2.500 cc dengan teknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang irit bahan bakar dan rendah emisi.

Berdasarkan dokumen yang terdapat pada Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, PT Astra Internasional (AI) terpilih menjadi pemenang tender mobil baru untuk menteri kabinet pemerintahan Jokowi dengan tawaran anggaran sebesar Rp 147.229.317.000. Nilai tersebut lebih rendah daripada pagu yang ditawarkan pemerintah yakni Rp 152.540.300.000. Pagu ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar