Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Ninoy, Sekjen PA 212 Termasuk

Selasa, 22/10/2019 18:44 WIB
Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng (Detik.com)

Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng (Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Di antara 15 tersangka tersebut diketahui ada nama Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan seorang dokter berinisial IZH.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Satu orang masih berstatus DPO, yakni suami dari dokter IZH. Yang bersangkutan berinisial SA. Saat ini, SA masih melarikan diri," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Melansir dari Kompas.com, Dedy mengatakan, SA yang masih berstatus buron berperan memberikan komando untuk menganiaya dan mengintimidasi Ninoy Karundeng.

Selain itu, Dedy menambahkan, ada dua tersangka ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

"Dua tersangka ditangguhkan, yakni inisial F dan RN. Penahanan tersangka RN ditangguhkan tanggal 5 Oktober, sementara tersangka F ditangguhkan pada 15 Oktober. Alasannya karena lanjut usia dan kondisinya kurang sehat," ungkap Dedy.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Untuk diketahui, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Selain menganiaya, para tersangka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar